Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 21 Desember 2011

PLAGIARISME


Nama    :Dimas Bayu Prakoso
Kelas     :1IA07
NPM      :52411106


Menurut saya plagiarisme merupakan perbuatan menyajikan tulisan yang sama (milik orang lain) tanpa menyebutkan asal-usulnya ataupun menyalin karya orang lain dan mengakui menjadi karya sendiri.

Plagiarisme termasuk pelanggaran UU Hak Cipta karena tindakan plagiat sudah tercantum pada undang - undang tersebut sebagai tindakan yang tercela, yang dapat merugikan orang lain. Akan tetapi bukan merupakan plagiarisme jika tulisan tersebut merupakan fakta umum.

Plagiarisme juga termasuk pelanggaran etika karena tindakan tersebut merugikan orang lain, yang sudah susah payah membuat karya atau pendapatnya, tetapi kita ambil begitu saja.

Solusinya menurut saya adalah dengan cara mengadakan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang hal itu, dan juga menuliskan sumber yang jelas setiap mengambil tulisan/ gagasan/ pendapat orang lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar