Nama :Dimas
Bayu Prakoso
Kelas :1IA07
NPM :52411106
Kelas :1IA07
NPM :52411106
Menurut saya plagiarisme merupakan perbuatan menyajikan tulisan yang sama (milik orang lain) tanpa
menyebutkan asal-usulnya ataupun menyalin karya orang lain dan mengakui menjadi
karya sendiri.
Plagiarisme termasuk pelanggaran UU Hak
Cipta karena tindakan plagiat sudah tercantum pada undang - undang tersebut
sebagai tindakan yang tercela, yang dapat merugikan orang lain. Akan tetapi
bukan merupakan plagiarisme jika tulisan tersebut merupakan fakta umum.
Plagiarisme juga termasuk pelanggaran etika
karena tindakan tersebut merugikan orang lain, yang sudah susah payah membuat
karya atau pendapatnya, tetapi kita ambil begitu saja.
Solusinya menurut saya adalah dengan cara
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang hal itu, dan juga
menuliskan sumber yang jelas setiap mengambil tulisan/ gagasan/ pendapat orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar