Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Senin, 21 November 2011

hubungan negara dengan hukum


Nama    :Dimas Bayu Prakoso
Kelas     :1IA07
NPM      :52411106
~Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum?
#Menurut pendapat saya hubungan negara dengan hukum mempunyai 3 teori yaitu:
1). mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum).
2). mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara).
3). mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
Diantara ketiga teori tersebut, menurut saya teori ke-3 yang paling tepat untuk membangun sebuah negara yang berlandaskan hukum. Dengan adanya negara dengan hukum mempunyai derajat yang sama, diharapkan akan menciptakan masyarakat yang taat hukum, dan bukan hanya masyarakat yang taat terhadap hukum tetapi selluruh elemen pemerintahan juga harus taat terhadap hukum. Jadi hubungan negara dengan hukum harus berjalan searah agar terciptanya suatu negara yang adil, sejahtera, dan tentram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar